You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Kapal Tradisional Kepualaun Seribu Pertanyakan Dermaga Resmi Kapal Mereka
Dampak Kebijakan baru Pemerintah soal pembatasan BBM jenis solar yang membuat ribuan nelayan di wilayah Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara kesulitan solar dirasakan juga oleh pemilik kapal tradisional Kepulauan Seribu..
photo doc - Beritajakarta.id

Ratusan Kapal Antre Solar di Pelabuhan Muara Angke

Kebijakan pemerintah mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar membuat ribuan nelayan di wilayah Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, mengalami kesulitan solar. Hal yang sama dialami pemilik kapal tradisional ke Kepulauan Seribu. Alhasil, ratusan kapal nelayan dan kapal tradisional yang biasa digunakan warga Kepulauan Seribu antre di Pelabuhan Muara Angke menunggu pengisian solar. Lantaran tidak memiliki dermaga resmi, kapal tradisional tersebut terpaksa sandar di Pelabuhan Muara Angke.  

Kapal kami sekarang ini sedang berada di sebelah ujung barat PPI Muara Angke, menumpang sandar. Banyak bahan pokok warga yang harus kami angkut

Ketua Asosiasi Kapal Penumpang Tradisional Kepulauan Seribu, Abdul Syukur, mengatakan, diperbolehkannya kapal-kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Muara Angke merupakan kebijakan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan (P2K) Provinsi DKI Jakarta. Dampaknya, pengisian solar lebih diprioritaskan kepada kapal nelayan.  

“Diizinkannya kapal-kapal kami bersandar di Pelabuhan Ikan Muara Angke karena kebijakan pengelola pelabuhan. Namun saat ini pelabuhan dipenuhi kapal-kapal nelayan dan tentunya mereka lebih memprioritaskan kapal nelayan daripada kapal kami,” kata Abdul, Senin (11/8).

Nelayan Kamal Muara Butuh SPDN

Padahal, kata Abdul, kapal tradisional merupakan kebutuhan warga Kepulauan Seribu sebagai satu-satunya transportasi yang digunakan untuk mengangkut kebutuhan bahan pokok sehari-hari. Selain itu, kapal tersebut juga kerap digunakan sebagai sarana transportasi bagi wisatawan. Saat ini beberapa kapal harus berlayar ke Kepulauan Seribu, namun lantaran pelabuhan penuh dan kesulitan mendapatkan solar, kapal tersebut urung berlayar.

Kapal kami sekarang ini sedang berada di sebelah ujung barat PPI Muara Angke, menumpang sandar. Banyak bahan pokok warga yang harus kami angkut,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Asep Syarifudin, menjelaskan, dermaga resmi kapal-kapal tersebut di Pelabuhan Kali Adem. Tapi, Kementerian Perhubungan RI memberikan persyaratan kapal apa saja yang diperbolehkan bersandar di dermaga tersebut.

"Saya sebagai bupati, inginnya dermaga resmi kapal itu di Kali Adem, tapi Kementerian Perhubungan juga telah menentukan syarat kapal seperti apa yang diperbolehkan masuk ke sana," ungkap Asep.

Kriteria atau persyaratan tersebut, kata Asep, kapal yang diperbolehkan yakni kapal yang memiliki kursi. Selain itu, penumpang dan barang tidak boleh disatukan. “Untuk jumlah kursi juga telah ditentukan, tidak boleh banyak-banyak mengangkut penumpang karena takut membahayakan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Ditambahkan Asep, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke pemilik kapal. Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan pemilik kapal tidak memenuhi kriteria yang ditentukan. “Saya tidak tahu kenapa, mungkin para ojek kapal ini tidak mau rugi karena harus mengurangi jumlah penumpang,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1463 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1277 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1069 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1008 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati